Pasal 287 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kepolisian, melalui Korlantas Polri, terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kombes Pol Aris Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, mengimbau agar pengemudi tidak melanggar arus lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ujar Kombes Pol Aris Syahbudin.
Selain itu, petugas di lapangan sering memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar aturan, terutama bagi mereka yang melawan arus lalu lintas, karena mereka menyumbang potensi besar terjadinya kecelakaan.