Menag juga berharap jika ada perubahan kebijakan terkait batasan usia jemaah haji, pemerintah Arab Saudi memberikan waktu satu tahun kepada Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi yang cukup akan membantu calon jemaah haji memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum keberangkatan.
“Jika ada perubahan umur, seperti penetapan usia tertentu, mohon beri kami waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi. Karena jika perubahan tersebut mendadak, kami akan kesulitan untuk menginformasikan kepada masyarakat,” pinta Menag.
Selain soal batasan usia jemaah haji, Menag Nasaruddin Umar juga meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun lalu.
Menag menjelaskan bahwa kehadiran petugas haji asal Indonesia sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia.