Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Mendikbudristek Umumkan Pembatalan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024/2025

345
×

Mendikbudristek Umumkan Pembatalan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024/2025

Share this article
Mendikbudristek Umumkan Pembatalan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024/2025, Foto: Kemendikbudristek

“Dua hal utama dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.”

Seketika.com, Jakarta – Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 serta koordinasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Mendikbudristek setelah bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

Nadiem Makarim menambahkan, “Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya.”

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan di dunia kerja yang semakin maju teknologinya.

SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.