Meta-analisis menunjukkan bahwa kenaikan pajak sebesar 10% mampu menurunkan konsumsi rokok hingga 4%. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi jumlah perokok, tetapi juga meningkatkan niat mereka untuk berhenti.
Larangan merokok di tempat umum juga merupakan kebijakan yang efektif, meskipun dampaknya lebih terasa dalam menurunkan prevalensi merokok daripada meningkatkan angka berhenti merokok.
Penelitian menunjukkan bahwa di tempat kerja yang menerapkan larangan merokok, prevalensi merokok bisa turun hingga 10%. Selain itu, kebijakan ini melindungi non-perokok dari paparan asap rokok.
Pelarangan rasa, terutama pada rokok elektrik, juga mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Dengan melarang rasa manis atau mentol yang sering menarik minat anak muda, kebijakan ini berhasil mengurangi konsumsi rokok elektrik dan mendorong upaya berhenti merokok.
Untuk mengatasi masalah merokok yang sangat kompleks, pendekatan yang melibatkan kombinasi kebijakan seperti kampanye, kenaikan pajak, peringatan kesehatan, dan larangan merokok di tempat umum adalah yang paling efektif.
Kebijakan ini, jika diterapkan secara bersamaan, dapat memberikan dampak signifikan pada penurunan jumlah perokok serta memperbaiki kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Penulis: Kukuh Setyo Pambudi – Fakultas Psikologi, Universitas Negeri Malang (FPsi UM)