UPPKB yang berfungsi sementara ini tersebar di beberapa provinsi, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Alih fungsi ini berlaku dari pukul 00.00 waktu setempat pada 24 Maret hingga 9 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Selain UPPKB, pemerintah juga mengandalkan masjid sebagai tempat istirahat untuk pemudik. Sebanyak 148 masjid di Pulau Sumatera dan 214 masjid di Pulau Jawa telah disiapkan di sepanjang jalan arteri untuk membantu pemudik yang membutuhkan tempat beristirahat.
Masjid-masjid ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan fasilitas ibadah yang nyaman.
Menhub Dedy Purwagandhi juga mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan dukungan lebih kepada para pemudik, seperti penyediaan angkutan feeder dari titik kedatangan mudik gratis, memperhatikan kebijakan WFA (Work From Anywhere), serta memastikan keberadaan rest area yang memadai.
Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk melakukan monitoring dan antisipasi di daerah-daerah yang rawan kecelakaan dan kemacetan selama periode mudik.
(kemenhub)