Seketika.com, Entikong – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, terutama kepada petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam mencegah upaya pelarian Marimutu Sinivasan (MS), seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 9 September 2024, Supratman menekankan bahwa tindakan pencegahan ini sangat penting, terutama dalam kasus pelarian MS yang mencoba melarikan diri ke Malaysia. Kesigapan petugas imigrasi di Entikong patut diapresiasi.
Keberhasilan ini menunjukkan integritas tinggi dari petugas imigrasi di perbatasan. “Ini adalah contoh yang sangat baik bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Semoga kerja keras kita dapat menjadi bentuk pengabdian terbaik bagi Republik Indonesia,” ujar Supratman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa Marimutu Sinivasan termasuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Pada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS yang mencoba melarikan diri ke Kuching, Malaysia.