Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Bahas Tentang Pengisian Jabatan ASN dan Polri

205
×

MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Bahas Tentang Pengisian Jabatan ASN dan Polri

Share this article

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan,”

Seketika.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah isu strategis.

Diantaranya adalah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri serta konsep resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri. Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, maka Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar MenPAN-RB di Markas Besar Polri, seperti yang dilansir pada Jumat (15/3/2024).

Perlu ditekankan bahwa sebelumnya telah diberlakukan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan tersebut mengizinkan prajurit TNI dan Polri untuk menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya dalam jabatan tertentu.

Menurut penjelasan MenPAN-RB, skema yang mengizinkan TNI/Polri untuk menempati jabatan ASN sebenarnya masih sesuai dengan konsep PP 11/2017.

Oleh karena itu, ini bukan merupakan hal baru karena sudah ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan keterlibatan dan kompetensi TNI/Polri, seperti dalam bidang keamanan, penanganan bencana, pengawasan narkotika, aspek hukum, dan lain sebagainya.