“Bagi travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah harus mengunakan visa resmi. Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Artab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi begitu juga dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel tersebut,” kata Menag.
Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyatakan bahwa kunjungan bilateral tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Tawfiq Al-Rabiah juga menegaskan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji.
(kemenag)