Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Menteri Dalam Negeri Apresiasi KPU RI atas Penetapan Hasil Pemilu 2024: Suasana Lebih Kondusif

328
×

Menteri Dalam Negeri Apresiasi KPU RI atas Penetapan Hasil Pemilu 2024: Suasana Lebih Kondusif

Share this article

Tito juga menyampaikan pandangannya bahwa suasana Pemilu 2024 lebih kondusif dibandingkan Pemilu 2019.

“Kalau saya melihat, mengalami dua kali pemilu, saya merasa 2024 lebih teduh, sejuk dibanding 2019,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI Jakarta pada Rabu (20/3) malam.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa jika terdapat perselisihan dalam penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.