Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Minggu Kedua Juni, Pencairan Dana Pendidikan KJP Plus DKI Tahap 1 Tahun 2024

117
×

Minggu Kedua Juni, Pencairan Dana Pendidikan KJP Plus DKI Tahap 1 Tahun 2024

Share this article

“Proses verifikasi masih berlangsung dan akan semakin dipertajam. “

Seketika.com, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan program bantuan sosial berupa dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 akan dilaksanakan pada minggu kedua Juni. Proses pencairan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan dan keberlanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menekankan pentingnya keakuratan dalam penerimaan manfaat dari KJP Plus, yang ditujukan untuk warga yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi.

“Program ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari jenjang SD sampai SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta, jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini,” ujar Budi, dalam pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta pada hari Senin, 10 Juni.

Budi menjelaskan bahwa pencairan pada tahap I 2024 sedikit tertunda karena membutuhkan proses pemadanan dan verifikasi ulang.

Hal ini melibatkan pemeriksaan detail terkait tempat tinggal penerima, termasuk keberadaan kendaraan roda empat dan kepemilikan aset properti di atas satu miliar rupiah.

Selain itu, syarat tambahan mencakup ketiadaan anggota keluarga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota lembaga legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.

“Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penerima KJP Plus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa program ini ditujukan dengan tepat, dan itu adalah fokus kami,” tambah Budi.