Seketika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sidang ini akan berfokus pada pasal penghinaan kepada Presiden, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 143/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Muhammad Amir Rahayaan dan dua rekannya.
Menurut siaran pers MK pada Selasa (15/10/2024), Para Pemohon menilai bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 UU No. 1 Tahun 2023 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Pasal 218 ayat (1) menetapkan bahwa individu yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda.
Ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri.
Sementara itu, Pasal 219 mengatur hukuman pidana hingga 4 tahun 6 bulan bagi mereka yang menyebarluaskan tulisan atau gambar yang menghina Presiden atau Wakil Presiden melalui media informasi.