Kapolres mengungkapkan bahwa RH, SH, dan EM telah merencanakan kekerasan fisik terhadap korban dua hari sebelum kejadian. Pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati karena ibu korban memiliki utang sekitar Rp150 juta melalui pinjaman online.
Menurut pengakuan tersangka, EM dijanjikan imbalan Rp50 juta, sementara UH dan YH dijanjikan Rp100.000 untuk membantu membuang jenazah.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP.
(mediahub.polri)