Perlakuan ini membuat Gimbal sangat emosi dan langsung bertindak dengan mengambil pisau untuk membalas perlakuan korban.
“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arahnya, kemudian meludah ke arah tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.
Akibat dari pembunuhan ini, Nanang Irawan dijerat sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(humas.polri)