Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPolitik

Mulyanto: Pembatasan BBM Bersubsidi dengan Permen Berpotensi Masalah Hukum

114
×

Mulyanto: Pembatasan BBM Bersubsidi dengan Permen Berpotensi Masalah Hukum

Share this article
Mulyanto Pembatasan BBM Bersubsidi dengan Permen Berpotensi Masalah Hukum, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai bahwa pembatasan penjualan BBM bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan. Sebelumnya, pembatasan penjualan BBM ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), yang dianggap lebih sesuai untuk kebijakan strategis.

“Kebijakan mengenai harga jual BBM bersubsidi adalah wewenang Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Presiden, dan tidak seharusnya membuat norma baru dalam hal yang bersifat strategis,” jelas Mulyanto kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (29/8).

Saat ini, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih berlaku.

Mulyanto meminta Menteri Bahlil untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi dan tidak membuat perubahan yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini mengimbau agar Pemerintah terlebih dahulu memperjelas aturan sebelum mengimplementasikan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite.

Pemerintah perlu memastikan regulasinya matang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di media sosial.