Seketika.com, Palembang – Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal, menyoroti perubahan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan RI tertanggal 2 April 2024, Bandara SMB II tidak lagi dianggap sebagai bandara internasional, sehingga kini hanya beroperasi sebagai bandara domestik.
Menurutnya, perubahan status Bandara SMB II di Palembang, Sumatera Selatan, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata di Sumatera Selatan. Terlebih, saat ini, pariwisata di Sumsel baru pulih kembali pasca pandemi Covid-19.
“Pemangkasan status Bandara SMB II harus diperiksa ulang demi kepentingan bersama masyarakat di Sumsel,” tegasnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Palembang, Sumsel, Senin (6/5/2024).
Legislator Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa pendapatan utama masyarakat juga sangat bergantung pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM tersebut semakin berkembang berkat kunjungan bisnis dan wisata, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Dengan tidak adanya penerbangan internasional secara langsung dari dan ke Palembang, para pelaku UMKM di Palembang ataupun Sumsel hanya akan bergantung pada konsumen lokal, baik warga setempat maupun pelancong domestik.