Mustafa menambahkan bahwa Sumsel tidak hanya terkenal sebagai surga kuliner, tetapi juga memiliki beragam destinasi wisata religi yang menarik minat para wisatawan.
Selain itu, Bandara SMB II memiliki pengalaman mumpuni dalam melayani penerbangan internasional.
Maka dari itu, pencabutan status internasional untuk Bandara SMB II harus dipertimbangkan kembali.
Penunjukan bandara internasional di Sumatera, seperti yang diatur dalam SK Menteri Perhubungan No. 31/2024, dianggap tidak adil dengan mayoritas terpusat di wilayah tengah-utara Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
(dpr)