Nawaitu shauma yaumil istnaini (aw yaumil khamis) wa syahri dzilhijjah sunnatan lillaahi ta’ala.
Saya niat puasa pada hari Senin (atau hari Kamis) dan puasa bulan Zulhijah, sunnah karena Allah.
Dengan demikian, puasa pada hari Senin dan Kamis di bulan Zulhijah adalah sah dan boleh. Bahkan, penggabungan puasa Senin dan Kamis dengan puasa Zulhijah diperbolehkan, kecuali pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq.
(kemenag)