Dengan dicabutnya izin usaha PT SRV, perusahaan tersebut dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan modal ventura.
PT SRV diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa langkah yang harus diambil oleh PT SRV antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap Debitur, Kreditur, dan pihak terkait lainnya.
- Mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran PT SRV dan pembentukan Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi yang jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PT SRV juga dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha ini.
(ojk/infopublik)