“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman.”
Seketika.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan pada Jumat (22/03/2024).
“Kami telah melaksanakan penegakan Perda serta tindakan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan,” ungkap Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto.
Menurut Oki, selama bulan Ramadan, kegiatan operasional tempat hiburan atau klub malam tidak diizinkan. Selain itu, ada Peraturan Daerah di Kota Tangerang Selatan yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol.
“Tangsel memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan – penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran, yang melarang penjualan minuman keras. Setiap individu atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di wilayah tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 122 Ayat (2),” jelas Oki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan bahwa petugas Satpol PP telah melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan kepatuhan pengusaha tempat hiburan terhadap aturan tersebut.
Namun, masih ditemukan beberapa kafe dan lapo yang tetap menjual minuman keras.
“Beberapa kafe dan tempat hiburan masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol, sehingga kami melakukan penegakan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya.