Sebagai tindakan disiplin, Agustang akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jakarta Timur.
Selain itu, ia juga tidak akan menerima tunjangan selama periode nonaktif tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk teguran keras terhadap pelanggaran etika dan kode perilaku dalam penggunaan aset publik.