Seketika.com, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini berisikan catatan kejahatan seseorang dan sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian mengenai pemohon.
Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administratif yang memerlukan verifikasi rekam jejak seseorang, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon dapat memperpanjang SKCK jika diperlukan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur pembuatan SKCK tergantung pada tujuan penggunaan dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa tahapan pembuatan SKCK berdasarkan tingkat kepolisian: