Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 10 Tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantren. Surat edaran ini diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan ditujukan kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan bagian dari kesiapan Pendidikan Islam dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo.
“Edaran ini kami terbitkan sebagai panduan pelaksanaan MBG di pondok pesantren,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta pada Minggu, 5 Januari 2025.
Lebih dari sekadar pemenuhan gizi, program MBG juga bertujuan untuk memperkuat karakter peserta didik.
“Program MBG bukan hanya tentang pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai media untuk mengajarkan nilai-nilai karakter kepada santri,” tambahnya.
Melalui program MBG, santri akan diajarkan untuk mempraktikkan nilai-nilai spiritual seperti berdoa sebelum dan sesudah makan, serta menjaga etika makan dan prinsip toleransi dan tanggung jawab.