Rosyidi menilai bahwa Gubernur Jawa Timur telah secara komprehensif memaparkan berbagai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan selama TA 2023.
“Secara yuridis formal, Pansus berpendapat bahwa LKPJ Tahun 2023 telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Jatim untuk TA 2023 terdiri dari 25 anggota yang berasal dari 9 Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur. Pembahasan LKPJ tersebut dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
(Diskominfojatim)