“Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 tersebut harus diganti dengan kandidat lain.”
Seketika.com, Jakarta – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang telah didaftarkan secara daring sebelumnya.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Alhamdulillah, hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan kami ke Mahkamah Konstitusi. Kami telah melakukan pendaftaran daring sekitar pukul satu dini hari tadi, dan pada pagi ini, kami beserta tim hukum lengkap, didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers usai pendaftaran resmi permohonan PHPU Presiden 2024.
Ari menyatakan bahwa MK telah menerima permohonan tersebut dengan baik dan secara profesional dalam melayani registrasi PHPU Presiden.
Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman, dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertakan bukti-bukti terhadap argumen permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Ari mengungkapkan bahwa pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
“Semoga Mahkamah Konstitusi dapat membuka hatinya para hakimnya untuk nanti mempertimbangkan fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” kata Ari.