Ari menjelaskan bahwa permohonan ini didasarkan tidak hanya pada hasil pemilihan, tetapi juga pada proses yang menghasilkannya.
Dia mengklaim bahwa pemilu tidak berlangsung secara jujur, adil, dan bebas, sebaliknya, terjadi pelanggaran konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, MK merupakan forum resmi di mana Timnas AMIN dapat menuntut keadilan atas hasil Pemilu 2024.
Dia menyebutkan bahwa dalam naskah permohonan, intinya adalah mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, yang berlanjut pada isu status cawapres nomor urut 2 sebagai anak dari presiden petahana yang memiliki keterkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang bisa memberikan keuntungan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Tim Hukum Nasional AMIN berharap bahwa sengketa ini akan berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa partisipasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 tersebut harus diganti dengan kandidat lain.
“Tentunya kami berharap bahwa PSU dapat dilaksanakan tanpa kehadiran calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan bisa diganti dengan kandidat lain. Mari kita bersaing secara jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.
Dia juga menyatakan optimisme bahwa MK akan menangani PHPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Insya Allah, kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari.