Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) Ajukan Gugatan ke MK Terkait PHPU Presiden

576
×

Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) Ajukan Gugatan ke MK Terkait PHPU Presiden

Share this article

Untuk informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil tersebut tercatat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini mencakup perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Total keseluruhan suara sah nasional adalah sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.