Seketika.com, Jakarta – Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Jika hingga tanggal tersebut masih ada pekerja yang belum menerima haknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar segera melapor ke Posko THR Kemnaker.
Layanan pengaduan ini dapat diakses secara online melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id. Namun, sebelum mengajukan laporan, Kemnaker menyarankan agar pekerja terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan HRD perusahaan.
“Jika ada pertanyaan terkait THR atau pembayaran yang belum diterima, pekerja bisa berkonsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resminya, Selasa (25/3/2025).
THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran
Kemnaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
“THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh,” ujar Yassierli, dikutip cnbc Selasa (25/3/2025).
Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan THR. Dalam regulasi tersebut, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Buruh harian
- Pekerja rumah tangga
- Tenaga honorer
- Pekerja outsourcing
“Sesuai aturan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, baik yang berstatus PKWT, PKWTT, maupun buruh harian lepas yang memenuhi ketentuan perundang-undangan,” jelas Yassierli.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Dana ini nantinya akan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan izin usaha