Kemnaker menegaskan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
“Pengenaan denda tidak membebaskan perusahaan dari kewajibannya membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resminya @kemnaker.