Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Pekerja Bisa Laporkan Jika Belum Terima THR

96
×

Pekerja Bisa Laporkan Jika Belum Terima THR

Share this article
Pekerja/buruh bisa melapor ke Kemenaker jika tidak mendapatkan THR Lebaran 2025, begini caranya.(Shutterstock.com/Arif Budi C )

Kemnaker menegaskan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

“Pengenaan denda tidak membebaskan perusahaan dari kewajibannya membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resminya @kemnaker.