Seketika.com, Tangerang – Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, terus berupaya memastikan pemerataan data kependudukan dan pemenuhan hak bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengadakan layanan pembuatan KTP-el on the spot atau door to door. Layanan ini bertujuan mempermudah warga yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, yang kali ini diadakan di Kelurahan Pedurenan pada Selasa, 5 November 2024.
Camat Karang Tengah, Hendriyanto, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memastikan seluruh warga, termasuk ODGJ, memiliki akses terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Inisiatif ini adalah langkah Pemkot Tangerang untuk memastikan bahwa setiap warga, baik yang sehat maupun mereka yang memiliki gangguan jiwa, memiliki identitas resmi dan dapat mengakses layanan publik dengan mudah,” ujarnya.
Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi ODGJ, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh warga dengan disabilitas atau keterbatasan lainnya.
Camat Hendriyanto mengimbau agar keluarga atau kerabat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan kejiwaan dan belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, segera membantu mengurusnya melalui Disdukcapil atau petugas kelurahan setempat.
“Jika Anda memiliki saudara atau kerabat yang membutuhkan, segera bantu untuk mendapatkan KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, atau kelurahan terdekat,” tambahnya.