Sebagai informasi, layanan ini dapat diakses secara gratis tanpa biaya apapun. Warga Kota Tangerang dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP-el langsung kepada Disdukcapil Kota Tangerang atau melalui petugas kelurahan setempat.
Pelayanan ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan dokumen kependudukan, terutama bagi ODGJ dan warga dengan disabilitas.
Pemkot Tangerang berharap dapat mempercepat proses administrasi kependudukan dan memastikan aksesibilitas layanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat.
(atangerangkota)