Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan untuk Pekerja Migran

232
×

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan untuk Pekerja Migran

Share this article
ilustrasi

“Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023”

Seketika.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut aturan pembatasan barang bawaan untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/4/2024), melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, aturan tersebut, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah dihapus dan digantikan dengan Permendag Nomor 25.

Hal ini menghapuskan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia, dengan pengecualian pembatasan yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta per tahun untuk setiap PMI.

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Selasa.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 03 Tahun 2024, yang menerapkan aturan yang lebih ketat mulai 10 Maret 2024.