Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pemerintah Hadirkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

162
×

Pemerintah Hadirkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Share this article
Pemerintah Hadirkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, foto:(komdigi)

Program ini diimplementasikan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah ini bertujuan untuk menyediakan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di berbagai daerah.

Peluncuran perdana program rumah subsidi untuk wartawan akan dilaksanakan pada 6 Mei 2025. Dalam tahap awal, 100 unit rumah subsidi akan diserahkan kepada wartawan terpilih.

Proses seleksi penerima akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), guna memastikan transparansi dan objektivitas.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa kriteria penerima program ini telah disesuaikan agar lebih inklusif.

Wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta (untuk yang sudah berkeluarga) dan Rp11–12 juta (untuk yang masih lajang) tetap dapat mengakses subsidi ini.

Batas penghasilan ini awalnya ditetapkan pada Rp7–8 juta, namun setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, batas ini dilonggarkan.