Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap pada angka 11 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 1 persen ini berlaku untuk barang mewah yang sering digunakan oleh kalangan atas, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan harga di atas rata-rata golongan menengah.
“Contoh barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjut Presiden.