Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Pemerintah Naikkan Tarif PPN 1%: dari 11% Jadi 12% untuk Barang dan Jasa Mewah, Berlaku Mulai 2025

93
×

Pemerintah Naikkan Tarif PPN 1%: dari 11% Jadi 12% untuk Barang dan Jasa Mewah, Berlaku Mulai 2025

Share this article
Pemerintah Naikkan Tarif PPN 1 dari 11 persen Jadi 12 persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Berlaku Mulai 2025, foto:(x/prabowo)

Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR, tarif PPN akan naik secara bertahap, dimulai dengan kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Presiden menambahkan bahwa tujuan kenaikan tarif PPN ini adalah untuk menghindari dampak besar terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat secara signifikan.

Sebagai bagian dari kebijakan perpajakan, pemerintah juga mengumumkan berbagai paket stimulus untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Beberapa program bantuan yang disediakan antara lain bantuan pangan untuk 16 juta penerima, subsidi listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp38,6 triliun untuk paket stimulus ini, guna memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.