Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPeristiwa

Pemerintah Prioritaskan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja yang Sudah Menikah

129
×

Pemerintah Prioritaskan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja yang Sudah Menikah

Share this article
Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, Foto:ilustrasi/kemenkes

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa edukasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, saat ini hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah. Hal ini bertujuan untuk menunda kehamilan jika calon ibu menghadapi kendala ekonomi atau kesehatan yang dapat memengaruhi kesiapan mereka untuk melahirkan.

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif guna mencegah masyarakat jatuh sakit. Salah satu fokus utama peraturan ini adalah pada kesehatan reproduksi remaja.

Program ini meliputi pemberian informasi dan edukasi tentang sistem reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dampak dari perilaku tersebut, serta pentingnya keluarga berencana.

Selain itu, program ini juga mengajarkan remaja mengenai cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Menurut Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam keterangan resminya pada Rabu (7/8/2024), edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

Namun, Syahril menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak berlaku untuk semua remaja, melainkan hanya untuk mereka yang sudah menikah dan membutuhkan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan akibat masalah ekonomi atau kesehatan.

Syahril juga menyebutkan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta risiko stunting pada anak.