Oleh karena itu, sesuai dengan PP tersebut, fokus utama layanan alat kontrasepsi adalah pada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Lebih lanjut, Syahril mengingatkan agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan PP tersebut. Aturan ini akan diperjelas lebih lanjut melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP.
Rancangan tersebut akan menjelaskan lebih rinci mengenai edukasi keluarga berencana untuk anak usia sekolah dan remaja, disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.
(kemenkes/infopublik)