Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan penghapusan sanksi administratif. Program ini mencakup sektor-sektor seperti Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir, serta Makanan dan Minuman.
Kepala Bapenda Tangerang, Slamet Budhi M, mengungkapkan bahwa perpanjangan periode relaksasi ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu “Hello September” dan “Oktober Sakti”, yang telah diterapkan pada bulan-bulan sebelumnya.
Relaksasi Pajak Daerah Pemkab Tangerang ini bertujuan memberikan insentif kepada wajib pajak agar lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.
Dengan adanya program ini, Pemkab Tangerang ingin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memastikan kontribusi pajak yang optimal untuk pembangunan daerah.
“Program penghapusan sanksi administratif ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Proses penghapusan denda administratif ini akan berlangsung secara otomatis melalui sistem yang sudah disediakan,” jelas Slamet Budhi M pada konferensi pers Selasa (05/11/2024).
Pihak Bapenda Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini bersifat temporal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.