Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan umum yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025.
Penindakan difokuskan pada tempat hiburan seperti cafe yang menggelar live musik di kawasan Kecamatan Pinang, Karawaci, dan Jatiuwung.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah, salah satunya dengan meningkatkan giat monitoring di beberapa cafe yang disinyalir telah menggelar live music di luar ketetapan yang berlaku selama bulan Ramadan,” ujar Irman, Senin (17/3/25).
Ia melanjutkan, pengawasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kota Tangerang, serta mengantisipasi potensi gangguan yang dapat merusak suasana kondusif.