Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah mempersiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang dialihkan statusnya akan mendapatkan hak yang setara, termasuk gaji sesuai dengan ketentuan minimum yang berlaku.
“Kami menggelar sosialisasi ini untuk menjawab kabar simpang siur yang beredar belakangan, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena semuanya akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi tahap dua mendatang secara otomatis. Apalagi, kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi setelah ini,” ujar Jatmiko.
Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memberdayakan tenaga honorer dan mendorong peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
(tangerangkota)