Layanan NIB tidak hanya tersedia di kelurahan, tetapi juga dilaksanakan di berbagai acara kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang, seperti festival dan bazar UMKM di Kota Tangerang.
Ini merupakan upaya untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang memerlukan kemudahan dalam proses pembuatan NIB.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha, serta menjadi identitas hukum yang sah dalam operasional usaha tersebut.
NIB juga berfungsi sebagai Hak Akses Kepabeanan, yang memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan ekspor dan impor barang.
(tangerangkota)