Jika terdapat perbedaan antara proposal dan realisasi penggunaan dana, hal ini dapat menjadi temuan yang berpotensi dipermasalahkan oleh lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak bisa main-main dalam urusan hibah. Proposal harus jelas, pelaksanaan harus sesuai, dan pertanggungjawabannya juga harus benar. Ini penting untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan dana hibah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan hibah yang transparan dan tepat sasaran, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah dan bantuan sosial.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dan agar bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di akhir acara, Benyamin mengingatkan bahwa pembangunan Kota Tangerang Selatan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah sendirian.