Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pemkot Tangsel Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

89
×

Pemkot Tangsel Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Share this article
Pemkot Tangsel Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, foto:(tangerangselatankota)

Seketika.com, Tangerang Selatan – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi ASN mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin ASN di lingkungan Pemkot Tangsel, serta memastikan penggunaan fasilitas kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam mematuhi aturan penggunaan fasilitas kedinasan.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi lainnya,” ungkap Bambang Noertjahjo dalam keterangan pers pada Sabtu (22/03/2025).

Bambang menekankan, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memantau dan menyebarkan informasi tentang larangan penggunaan fasilitas kedinasan ini kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing.