Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pemkot Tangsel Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

106
×

Pemkot Tangsel Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Share this article
Pemkot Tangsel Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, foto:(tangerangselatankota)

Jika terjadi pelanggaran, kepala perangkat daerah wajib melaporkan temuan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai ASN, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini dengan ketat. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022,” tegas Bambang Noertjahjo.