Durasi penyelesaian laporan, lanjut Firman, bergantung pada jenis pengawasan yang dibutuhkan. Untuk laporan yang tidak memerlukan pengawasan, penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja, sementara untuk laporan yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut, prosesnya dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja.
Berdasarkan data SP4N-LAPOR di Tangerang Selatan, kategori pengaduan terbanyak didominasi oleh masalah pencemaran lingkungan dengan 68 aduan.
Disusul oleh masalah terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tercatat sebanyak 56 laporan.
(tangerangselatankota)