“Mereka harus melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).”
Seketika.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024. SE ini menyoroti Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam rangka ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Work From Home (WFH) secara selektif.
Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa WFH diberikan secara selektif, khususnya kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Bagi ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada tanggal 16-17 April 2024. Hal ini dijelaskan oleh Maria pada Senin (15/4).
Maria juga menegaskan bahwa para pegawai yang menerapkan WFH wajib mematuhi sejumlah aturan.