Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum 2025.
Selain itu, Gubernur Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan di Riau.
UMSP untuk sektor pertambangan minyak dan gas (migas) ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98 (Surat Keputusan Nomor 3725/12/2024), sementara untuk sektor perkebunan dan pertanian, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.526.320,10 (Surat Keputusan Nomor 3726/12/2024).
Penetapan UMK dan UMSP 2025 ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor-sektor unggulan Riau, seperti sektor migas dan perkebunan.
Pemprov Riau optimis bahwa kebijakan ini akan mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Provinsi Riau.
Boby Rachmat menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan UMK 2025 dan UMSK 2025 berjalan lancar.
“Kami berharap dengan kenaikan UMK Riau 2025 ini, tercipta keadilan bagi pekerja dan mendukung perekonomian Provinsi Riau yang lebih baik,” pungkasnya.
(mcriau/infopublik)