Hukum dan KriminalPeristiwa

Penagihan Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Supermall Karawaci Bagi Wajib Pajak Yang Tak Patuh

228
×

Penagihan Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Supermall Karawaci Bagi Wajib Pajak Yang Tak Patuh

Share this article

Langkah penagihan dilakukan setelah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan mereka, tidak menghasilkan respons yang memadai.

“Pemasangan stiker ini adalah upaya kami untuk menagih tunggakan pajak kepada kas daerah,” lanjutnya.

Perlu dicatat bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan ‘RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK’ tidak sama dengan penyegelan, melainkan sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak.

“Tindakan ini bukanlah penyegelan, melainkan langkah penagihan dan sanksi terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Bapenda akan terus mengambil langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan optimalisasi pendapatan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap para wajib pajak mematuhi kewajiban mereka agar proses penagihan semacam ini dapat diminimalkan,” demikian Fahmi Faisuri menegaskan.