Seketika.com, Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mayoritas dari mereka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA ini dilakukan di berbagai lokasi seperti Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, Desa Kedungsolo di Porong, serta wilayah Pasuruan pada Rabu (17/7/2024).
“Saat penggeledahan, tim kami berhasil menyita barang bukti berupa 276 gram sabu dalam plastik klip, 187 pil ineks, dan 60 gram ganja dari empat kejadian yang berbeda yang melibatkan sembilan tersangka,” ujarnya.
Para tersangka diduga menggunakan modus operandi dengan sistem ‘ranjau’ untuk mendistribusikan narkotika sesuai dengan pesanan di sebagian besar wilayah Sidoarjo.
Mereka berperan sebagai kurir dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu. Beberapa di antara mereka telah melakukan pengambilan narkotika menggunakan sistem ‘ranjau’ hingga tiga hingga empat kali.