Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penangkapan 9 Tersangka Narkotika di Sidoarjo: Sabu dan Ganja Disita

129
×

Penangkapan 9 Tersangka Narkotika di Sidoarjo: Sabu dan Ganja Disita

Share this article
Penangkapan 9 Tersangka Narkotika di Sidoarjo Sabu dan Ganja Disita, Foto:mediahub.polri

“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan pengakuan dari tersangka yang sebelumnya sudah kami tangkap,” tambah Kombes Pol Christian Tobing.

Para tersangka akan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang meliputi pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.