“Ada total 7 (tujuh) tersangka dalam kasus ini. Mereka awalnya merupakan pekerja pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari. Setelah selesai bekerja, mereka kembali di malam hari, memanjat tembok beton perusahaan, dan melakukan pencurian kabel. Barang curian kemudian dijual di Manado,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel telah berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka, sementara 3 (tiga) lainnya masih dalam proses pengejaran.
(humas.polri)